Keabsahan Pengaturan Perjudian Dalam Upacara Adat Kwangkai Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan
Keywords:
Kwangkai, botor buyang (judi), kepastian hukumAbstract
Artikel ini membahas tentang bagai mana upacara adat kwangkai yang di laksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap orang tua atau leluhur yang telah membesarkan anaknya sampai sukses. Dalam ritual ini juga mengandung hal yang magis dan skral secara spiritual. Namun sangat disayangkan, di dalam upacara ini terdapat permainan botor buyang yang kemudian dikenal dengan perjudian. Penelitian ini mengngunakan yuridis normatif untuk mengungkap tentang izin upacara adat kwangkai yang didalamnya terdapat perjudian sebagaimana unsur-unsur perjudian yang menjadi kejahatan menurut Undang-undang Nomor 7 Ttahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303. Bahwa langkah yang diperlukan untuk merekayasa kehidupan sosial masyarakat adat Pemerintah perlu dibuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kutai Barat agar terwujudnya kepastian hukum demi kehidupan masyarakat yang adil, aman dan sejahtera.
Kata Kunci : Kwangkai, botor buyang (judi), kepastian hukum