http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/JurnalProjudice/issue/feedJURNAL PROJUDICE2022-09-20T23:32:37+00:00Elsa Aprinaelsa@uniba-bpn.ac.idOpen Journal Systems<p>Jurnal Projudice merupakan jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan. Jurnal Projudice terbit dua kali dalam setahun yaitu pada bulan April dan Oktober. Dewan redaksi hanya menerima tulisan bidang ilmu hukum yang telah dalam bentuk jurnal artikel untuk dipertimbangkan penerbitanya.</p> <p>Tujuan dari Jurnal Projudice adalah untuk menyediakan akses terbuka penuh terkhusus artikel-artikel Dosen maupun mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil penelitian untuk dapat bebas diakses oleh publik. Jurnal Projudice tersedia dalam bentuk online. Bahasa yang digunakan pada jurnal Jurnal Projudice adalah bahasa Inggris dan Indonesia.</p> <p>Cakupan dari artikel-artikel dalam jurnal Jurnal Projudice terdiri dari rentang topik yang luas dalam bidang hukum termasuk didalamnya Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, Hukum Perdata Internasional dan bidang lain terkait hukum.</p>http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/JurnalProjudice/article/view/105TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKTA PENGAKUAN UTANG DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN2022-06-30T14:33:52+00:00<p>Masalah eksekusi akta pengakuan utang menarik untuk dikaji dikarenakan belum adanya keseragaman penafsiran mengenai sahnya grosse akta pengakuan hutang berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBG dengan pembuatan akta di notaris. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pembuatan akta pengakuan utang antara debitur dan kreditur dalam perjanjian pembiayaan dan bagaimana kekuatan yuridis akta pengakuan utang sebagai jaminan penyelesaian kredit macet. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif yang menggunakan kajian yang ertitik tolak pada norma-norma yang berhubungan dengan pemasalahan yang hendak dipecahkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam antara debitur dengan kreditur secara perorangan, pada umumnya dibuat juga akta pengakuan utang yang dibuat oleh notaris untuk menjamin utangnya kepada kreditur agar menimbulkan kepastian hukum terhadap objek jaminan apabila debitur wanprestasi dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran utang, notaris akan membuat Grosse akta pengakuan utang dengan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta otentik apabila dipergunakan dimuka pengadilan adalah sudah cukup bagi hakim tanpa harus maminta alat bukti lainnya.</p>2021-10-01T00:00:00+00:00Copyright (c) 2022 JURNAL PROJUDICEhttp://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/JurnalProjudice/article/view/106KEALPAAN DALAM TUGAS YANG MEMUAT UNSUR PIDANA DI KABUPATEN KUDUS BERDASRKAN INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 20212022-06-30T14:34:54+00:00<p>PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) merupakan arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan. Dalam pelaksanaan berdasarkan instruksi mendagri banyak pelaksana di lapangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan instruksi mendagri sebagaiamana mesti nya. Adapun di wilayah Jawa dan Bali maupun luar Wilayah Jawa & Bali telah terjadi unsur tindak pidana yang dilakukan secara terbuka di muka umum dengan dalih melaksanaakan perintah. Kendati demikian bukan berarti petugas pelaksana bisa melakukan tindakan yang semena-mena dan membawa dampak kerugian-kerugian bagi pelaku Usaha Kecil dan Menegah secara luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kealpaan dalam tugas yang memuat unsur pidana di Kabupaten Kudus berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.</p> <p>Kata Kunci: Covid-19, PPKM, Kealpaan</p>2021-10-01T00:00:00+00:00Copyright (c) 2022 JURNAL PROJUDICEhttp://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/JurnalProjudice/article/view/117PENGARUH TEMPAT USAHA JUAL BELI TERHADAP KEUNTUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH2022-09-20T23:32:37+00:00<p>Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Pengaruh tempat usaha terhadap keuntungan yang diperoleh oleh pemilik usaha warung di sekitaran Kampus STAIN Majene, (2) Bagaimana pengaruh tempat usaha terhadap keuntungan dalam perspektif hukum ekonomi Islam oleh pemilik usaha warung di sekitaran Kampus STAIN Majene. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, kuesioner, dokumentasi dan observasi. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 12 responden, pendeketan yang digunakan yaitu pendekatan ekonometrika, serta teknik pengolahan data yang digunakan adalah uji validitas dan reliabilitas dan menganalisis data menggunakan regresi linear sederhana dengan bantuan software SPSS 24 <em>for windows</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan yang sangat kuat antara tempat usaha dengan keuntungan, Hal ini dapat dilihat dari nilai koefesien korelasinya yang sangat kuat. Tempat usaha sangat berpengaruh positif dan signifikan tehadap keuntungan yang diperoleh pemilik warung di sekitar kampus STAIN Majene. Pemilik warung di sekitar kampus STAIN Majene telah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi hukum Islam dalam memeperoleh keuntungannya. Dagangan yang dijual terbebas dari unsur haram dan ilegal. Sumber keuntungan yang bersumber dari pembayaran risiko dan inovasi merupakan kegiatan yang tidak dilarang dalam Islam. Pemilik warung di sekitar kampus STAIN Majene juga menghindari monopoli sebagai praktik untuk meningkatkan keuntungan. Batasan-batasan tersebut meraup konsep Islam, nilai-nilai keimanan, akhlak dan tingkah laku seorang pedagang muslim memperoleh keuntungan.</p> <p>Kata Kunci : Tempat Usaha;Jual Beli;Hukum Ekonom Syariah</p>2021-10-02T00:00:00+00:00Copyright (c) 2021 JURNAL PROJUDICE