KEALPAAN DALAM TUGAS YANG MEMUAT UNSUR PIDANA DI KABUPATEN KUDUS BERDASRKAN INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2021

Abstract

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) merupakan arahan Presiden  Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan. Dalam pelaksanaan berdasarkan instruksi mendagri banyak pelaksana di lapangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan instruksi mendagri sebagaiamana mesti nya. Adapun di wilayah Jawa dan Bali maupun luar Wilayah Jawa & Bali telah terjadi unsur tindak pidana yang dilakukan secara terbuka di muka umum dengan dalih melaksanaakan perintah. Kendati demikian bukan berarti petugas pelaksana bisa melakukan tindakan yang semena-mena dan membawa dampak kerugian-kerugian bagi pelaku Usaha Kecil dan Menegah secara luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kealpaan dalam tugas yang memuat unsur pidana di Kabupaten Kudus berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Kata Kunci: Covid-19, PPKM, Kealpaan

Downloads

Published

2021-10-01

Issue

Section

Articles