PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NAHKODA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MELAYARKAN KAPAL TIDAK LAIK SEHINGGA MENYEBABKAN KECELAKAAN KAPAL

Keywords:

nahkoda, syahbandar, kapal

Abstract

Ketentuan Pasal 348 KUHD menyebutkan bahwa: Nakhoda berusaha agar di kapal diselenggarakan buku harian (register harian atau jurnal), dimana semua hal yang penting yang terjadi dalam perjalanan dicatat dengan teliti. Kapal yang digerakan dengan mesin, oleh Nakhoda harus berusaha menyiapkan agar oleh seorang anggota regu kamar mesin diselenggarakan sebuah buku harian mesin. Selanjutnya Pasal 349 KUHD menyebutkan dalam kapal-kapal Indonesia hanya diperbolehkan menggunakan buku harian yang lembar demi lembarnya diberi nomor dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal (syahbandar) atau di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, yang lembar demi lembarnya diberi nomor dan disahkan. Buku harian itu bila mungkin diisi setiap hari, diberi tanggal dan ditandatangani oleh Nakhoda dan anak buah kapal yang ditugaskan olehnya untuk memelihara buku itu. Mengingat pula bahwa ketentuan mengenai pencatatan dalam bentuk buku harian kapal tersebut merupakan alat bukti di Pengadilan. Penggunaan instrumen buku harian kapal sebagai alat bukti di pengadilan menunjukan bahwasannya tidak menutup kemungkinan terdapatnya suatu peristiwa hukum yang berdampak pada kerusakan, kemusnahan dan lain sebagainya yang mengakibatkan terdapatnya kerugian di pihak lain. Menurut Pasal 356 ayat (1) KUHD, dalam hal kekuatan pembuktian buku-buku harian dan surat-surat keterangan kapal, diserahkan kepada Hakim. Dari sudut pandang Pasal 1881 KUHPerdata, maka buku harian dan surat-surat keterangan kapal termasuk jenis catatan kerumahtanggaan, yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian bagi keuntungan orang yang mengerjakannya. Olehnya itu ketentuan Pasal 356 ayat (1) KUHD ini merupakan pasal penyimpangan dari ketentuan Pasal 1881 KUHPerdt, sebagai halnya dengan ketentuan Pasal 7 KUHD. Kecelakaan kapal yang sering terjadi di laut menimbulkan korban jiwa, harta benda, serta pencemaran lingkungan, faktor keselamatan kapal perlu dijaga dan dilaksanakan. Kapal merupakan suatu alat angkut transportasi yang sangat vital untuk mengangkut barang, adapun yang dimaksud dengan keselamatan pelayaran adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan, baik material, konstruksi, bangunan, permesinan, perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan kapal termasuk radio elektronika dan GMDSS (Global Maritime Distres Safety Syistem) yang dibuktikan dengan sertifikat.

Downloads

Published

2020-10-01

Issue

Section

Articles