PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PERAWAT DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN BERDASARKAN KODE ETIK KEPERAWATAN
Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Perawat, Kode Etik KeperawatanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab hukum kepada perawat dalam pemenuhan kewajiban dan kode etik dalam pelaksanaan praktik keperawatan, serta untuk mengetahui dan memberikan gambaran tentang faktor-faktor yang mempengaruhi tanggung jawab kepada perawat yang tidak sesuai dengan kewajiban dan kode etik perawat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian literatur berdasarkan data perpustakaan dan norma hukum tertulis dengan mengkaji penerapan aturan dalam hukum positif. Penelitian yang dilakukan dalam hal ini mengacu pada penerapan aturan hukum, yang mencakup hukum dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini deskriptif, yang merupakan studi yang berusaha untuk menggambarkan data yang dikumpulkan, dan akhirnya untuk mendapatkan kesimpulan dan saran dari masalah yang dipelajari. Sebagai hasil dari penelitian tersebut, kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk menyelenggarakan praktik keperawatan dalam melaksanakan perawatan berdasarkan kemampuan tingkat pendidikan, kemampuan dan posisi. Tugas dan wewenang perawat diatur dan dilindungi oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penjelasan Undang-Undang nomor 38 tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tanggung jawab hukum yang dapat terjadi dalam praktik keperawatan meliputi: Pelanggaran etika, pertanggungjawaban hukum perdata, pertanggungjawaban hukum pidana, dan kewajiban hukum administratif. Akuntabilitas perawat akan tergantung pada bentuk otoritas yang mereka miliki. Melanggar kewenangan delegasi yang merupakan fungsi saling bergantung yang dilanggar, perawat akan menanggung beban tanggung jawab bersama dengan dokter yang bertanggung jawab dan rumah sakit yang menyediakan tugas.