Author Guidelines

Silahkan unduh Surat Pernyataan Kepengarangan

PETUNJUK PENULISAN

Jurnal De Facto mempublikasikan artikel berupa hasil penelitian atau pengkajian hukum dan ulasan tokoh & pemikiran hukum. Terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Januari. Dalam setiap terbitannya, Jurnal De Facto memuat tujuh artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum dan satu artikel ulasan tokoh & pemikiran hukum.

Petunjuk Penulisan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penulis dalam membuat naskah dan mengirimkannya ke redaksi, sekaligus rujukan bagi penyunting dan mitra bebestari dalam mengevaluasi naskah. Para penstudi hukum (akademisi, peneliti, praktisi, dan aktivis yang peduli terhadap persoalan masyarakat dan hukum) yang bermaksud mengirimkan naskahnya ke Jurnal De Facto diharap memedomani petunjuk penulisan ini.

Ketentuan Umum

Naskah merupakan karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan pada media publikasi lainnya, ditunjukkan dengan Surat Pernyataan Kepengarangan (Authorship Statement) yang dikirim bersamaan dengan naskah sebagai berkas (file) terpisah. Sila unduh Surat Pernyataan Kepengarangan.

Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum ditulis dalam bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku atau baku, menggunakan format huruf Cambria, ukuran 11, spasi 1,5, kertas A4, marjin atas-bawah-kanan-kiri 3 cm, dengan rentang 5.000-10.000 kata di luar identitas artikel, abstrak, dan daftar pustaka. Ketentuan penulisan ini juga berlaku untuk artikel ulasan tokoh & pemikiran hukum.

Artikel Hasil Penelitian atau Pengkajian Hukum

Artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum merupakan artikel hukum dalam kaitannya dengan dinamika dan perubahan sosial. Karena itu, kajian hukum secara normatif (ilmu hukum dogmatik), filosofis (filsafat hukum), empiris (sosiologi dan antropologi hukum), dan terlebih melalui studi interdisipliner (sosio-legal) dan perbandingan (komparasi), sangat diperkenankan. Di antara subyek bidang ilmu hukum yang bisa dipilih adalah hukum dan konstitusi, hukum sumber daya alam, hukum pemerintahan, hukum ekonomi dan keperdataan, hukum pidana, hukum dan masyarakat, hukum dan agama, hukum dan teknologi, dan hukum internasional.

Artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum berisi: identitas artikel, abstrak disertai kata kunci, pendahuluan, pembahasan, kesimpulan, dan daftar pustaka.

Identitas artikel berisi judul, nama penulis tanpa gelar disertai institusi tempat berkarya atau tempat menghasilkan atau diperuntukkan artikel tersebut, dan alamat surel.

Abstrak berisi sari tulisan terdiri dari 150-200 kata, ditulis 1 spasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Bagian akhir abstrak disertai kata kunci, yang merupakan sepilihan kata-kata bermakna dalam artikel terdiri dari 3-5 kata.

Pendahuluan berisi uraian yang melatarbelakangi pembahasan dan penulisan, cakupan atau ruang lingkup tulisan, dan, jika diperlukan, metode yang digunakan dalam menganalisa permasalahan. Uraian-uraian tersebut tidak memerlukan sub-bahasan tersendiri, melainkan tergabung dalam bagian Pendahuluan.

Pembahasan berisi data dan analisanya. Judul bagian ini tidak harus ditulis secara khusus Pembahasan, melainkan juga bisa menyesuaikan dengan bahasan artikel. Di dalamnya dapat dibagi ke dalam berbagai sub-bahasan.

Kesimpulan berisi ringkasan pembahasan yang menjawab permasalahan yang melatarbelakangi tulisan.

Daftar pustaka berisi bahan-bahan pustaka yang dikutip dan yang dirujuk dalam penulisan artikel. Sebagian besar bahan pustaka yang dirujuk disarankan berasal dari artikel jurnal yang terkait dengan artikel yang ditulis.

Penulisan Sumber Kutipan

Penulisan sumber kutipan mengikuti gaya Chicago (The Chicago Manual of Style, edisi 17, 2017) dan Turabian (A Manual for Writers, edisi 9, 2018) disesuaikan dengan bahasa Indonesia.

Dalam catatan kaki pertama kali

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), hlm. 70.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi (Yogyakarta: Genta Publishing, cetakan keempat, 2013), hlm. 55.

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, terj. Nirwono dan AE Priyono (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 1990), hlm. 70.

Mochtar Kusuma-atmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan; Kumpulan Karya Tulis, ed. Otje Salman dan Eddy Damian (Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama dengan Penerbit PT. Alumni, cetakan kedua, 2006), hlm. 179.

Soetandyo Wignjosoebroto, “Penelitian Hukum dan Hakikatnya sebagai Penelitian Ilmiah,” dalam Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, ed. Sulistyowati Irianto dan Shidarta (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009), hlm. 84.

  1. Zulfa Aulia, “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi,” Jurnal De Facto, 1, 1 (2018), hlm. 181.

Ridwan Khairandy, “Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak: Studi Mengenai Putusan-putusan Pengadilan di Indonesia” (disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta, 2013), hlm. 25.

Salahuddin Wahid, “Dinamika Bhineka Tunggal Ika,” harian Kompas, 7/1/2017.

Karlina Supeli, “Ancaman terhadap Ilmu Pengetahuan,” https://www.indonesiana.id/read/117282/ancaman-terhadap-ilmu-pengetahuan-karlina-supelli, 27/4/2019, diakses 2/5/2019.

Kompas, “Plagiat Tak Ditoleransi,” 21/7/2017.

Hukumonline, “Leksikologi dan Leksikografi: Jejak Penulisan Kamus Hukum di Indonesia,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d4c47f88e-8bc/leksikologi-dan-leksikografi--jejak-penulisan-kamushukum-di-indonesia, 9/8/2019, diakses 9/9/2019.

Dalam catatan kaki kedua dan seterusnya (ditulis dua sampai lima kata dalam judul, tidak memakai ibid, op. cit., loc. cit)

Rahardjo, Hukum dan Perilaku, hlm. 72.

Tanya, Simanjuntak, dan Hage, Teori Hukum, hlm. 57.

Lev, Hukum dan Politik, hlm. 80.

Kusuma-atmadja, Konsep-konsep Hukum, hlm. 179.

Wignjosoebroto, “Penelitian Hukum dan Hakikatnya,” hlm. 96.

Aulia, “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo,” hlm. 176.

Khairandy, “Iktikad baik dalam Kebebasan Berkontrak,” hlm. 26.

Wahid, “Dinamika Bhineka Tunggal Ika.”

Supeli, “Ancaman terhadap Ilmu Pengetahuan.”

Kompas, “Plagiat Tak Ditoleransi.”

Hukumonline, “Leksikologi dan Leksikografi.”

Dalam daftar pustaka (diurutkan secara alfabetis)

Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi.” Jurnal De Facto, 1, 1 (2018): 159-185. DOI: 10.22437/ujh.1.1.159-185.

Hukumonline. “Leksikologi dan Leksikografi: Jejak Penulisan Kamus Hukum di Indonesia.” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d4c47f88e8-bc/leksikologi-dan-leksikografi--jejak-penulisan-kamushukum-di-indonesia, 9/8/2019. Diakses 9/9/2019.

Khairandy, Ridwan. “Iktikad baik dalam Kebebasan Berkontrak: Studi Mengenai Putusan-putusan Pengadilan di Indonesia.” Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta, 2013.

Kompas. “Plagiat Tak Ditoleransi.” 21/7/2017.

Kusuma-atmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan; Kumpulan Karya Tulis, diedit oleh Otje Salman dan Eddy Damian. Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama dengan Penerbit PT. Alumni, cetakan kedua, 2006. 

Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia. Terjemahan Nirwono dan AE Priyono. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 1990.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.

Supeli, Karlina. “Ancaman terhadap Ilmu Pengetahuan.” https://www.indonesiana.id/read/117282/ancaman-terhadap-ilmu-pengetahuan-karlina-supelli, 27/4/2019. Diakses 2/5/2019.

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, cetakan keempat, 2013.

Wahid, Salahuddin. “Dinamika Bhineka Tunggal Ika.” Harian Kompas, 7/1/2017.

Wignjosoebroto, Soetandyo. “Penelitian Hukum dan Hakikatnya sebagai Penelitian Ilmiah.” Dalam Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Reeksi, diedit oleh Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 83-120. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Penggunaan Lain Catatan Kaki

Selain untuk menuliskan referensi rujukan, catatan kaki juga dapat digunakan untuk menguraikan definisi dan isi peraturan perundang-undangan, memperjelas uraian dalam paragraf, dan membandingkan suatu norma, pandangan atau pendapat.

Ilustrasi Gambar dan Tabel

Ilustrasi berupa gambar atau tabel dapat digunakan dalam artikel dengan diberi penomoran (gambar 1, tabel 1) dan judul di atasnya (misal: Perkara Merek pada Pengadilan Niaga Jakarta Tahun 2015-2017). Ilustrasi berupa tabel dibuat dengan hanya menggunakan garis horizontal.