KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENEGAKAN ADMINISTRASI TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
Keywords:
Kekosongan Hukum, Penegakan Administrasi, Komisi Pemilihan UmumAbstract
Penyelenggara pemilihan umum sebagai lembaga negara yang harus menjaga sistem demokrasi menjadi jujur dan adil seperti amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus mampu dalam menjalankan tugasnya dalam hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah karena sudah bagian dari tugas Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mengawalnya tonggak demokrasi bangsa bersama untuk menegakan keadilan Pemilu, agar menjaga bahwa setiap tahapan, prosedur dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah berjalan secara berintegritas agar ketika pasangan calon yang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah dapat merepresentasikan suara rakyat pemilihnya dan pemiliham kepala daerah bukan hanya ajang demokrasi prosedural saja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif, Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan buku sekunder (buku-buku, teks, jurnal, makalah, artikel tentang hukum serta sumber internet) dan bahan non hukum (wawancara dan referensi ilmiah). Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan Hukum Administrasi Bagi Bakal Calon Kepala Daerah yang melanggar larangan kampanye tidak bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu disetiap daerah kabupaten dan kota, dikarenakan ada kekosongan hukum dalam hal penegakan hukum tersebut dikarenakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur bagi pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sedangkan bagi bakal calon yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum akan tetapi belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh Komisi Pemilihan umum tidak bisa dilakukan Penegakan yang padahal ada hubungan inheren hukum terhadap bakal pasangan calon yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum.