ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TAHAP PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Pengembalian Uang Negara, Tindak Pidana Korupsi, PenyelidikanAbstract
Cita-cita pemberantasan korupsi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, untuk saat ini setidaknya memuat tiga isu utama, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Amanat undang-undang itu bermakna, pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi tindakan yang dapat mengembalikan “kerugian” keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan pembuktian perkara pidana. Aturan hukum pengembalian kerugian keuangan Negara dalam tahap penyelidikan tindak pidana korupsi adalah: Pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan bisa menghapus tindak pidana. Salah satu unsur korupsi adalah unsur kerugian negara. Bila sudah dikembalikan berarti unsur tersebut sudah hilang. Tapi dengan syarat harus sebelum tahap penyidikan dan berdasarkan ilmu perundang-undangan dikenal asas Lex posterior derogate lege priori artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama maksudnya ialah UU yang baru mengabaikan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang sama.