PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGEMBANG YANG TIDAK MEMBANGUN BENDALI/BOZEM DI PERUMAHAN PESONA KHATULISTIWA BALIKPAPAN
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i2.72Keywords:
Penegakan Hukum, Pengembang Perumahan, Kawasan BozemAbstract
Pemerintah memiliki kedudukan sebagai administrasi negara. Sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun dalam lapangan pelayanan (bestuuren). Penegakan hukum lingkungan seharusnya dilakukan pemerintah secara preventif maupun represif, yaitu dengan mengawasi secara ketat dan menerapkan sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap pengembang yang tidak membangun sesuai dengan tapak rencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti menggunakan pendekatan yuridis emipiris karena hendak mengkaji asas-asas hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Pertanggungjawaban hukum terhadap pengembang perumahan pesona khatulistiwa Balikpapan yang tidak membangun bendali/bozem berupa pertanggungjawaban hukum administrasi dan pertanggungjawaban hukum pidana. Pertanggungjawaban hukum administrasi berupa teguran hingga pencabutan izin, sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan.