PERANAN HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN CIVIL LAW SYSTEM
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v6i2.66Abstract
Indonesia pada hakekatnya memiliki sistem hukumnya sendiri yang telah ada jauh sebelum kolonialisme asing dengan transplantasi hukumnyahadir di Indonesia yakni Sistem Hukum Adat dengan karakteristiknya yang khas. Persoalan-persoalan dalam pembangunan hukum Indonesia yang diantaranya dicontohkan di atas sebagai bagian dari persoalan sistemis Hukum Indonesia yang mengadopsi Civil Law System
inilah yang akan dicoba ditelaah dan dianalisis dalam tulisan ini sekaligus mencoba menelaah kemampuan Hukum Adat sebagai sistem hukum asli (Indegenous Law System) Indonesia dalam menghadapi dan mengatasi problematika pembangunan hukum Indonesia.