PRINSIP KEADILAN DALAM PEMENUHAN HAK PASIEN PENERIMA BANTUAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v5i2.59Keywords:
Prinsip Keadilan, Hak Pasien, Badan Penyelenggara jaminan sosial kesehatanAbstract
Salah satu hak pasien adalah mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak semestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan intern rumah sakit dalam pelayanan atau kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen kesehatan. Ketika pasien dirugikan, pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dalam bidang kesehatan, dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen pelayanan kesehatan. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas. Tanggung jawab RSUD Ratu Aji Putri Botung dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung bagi pasien pengguna PBI BPJS. Pasien PBI BPJS adalah masyarakat miskin dan kurang mampu. Pasien peserta PBI BPJS berhak mendapatkan pelayanan yang baik, aman, bermutu dan terjangkau tanpa mereka harus memikirkan masalah biaya.