Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Penjabat Kepala Desa dalam Tindak Pidana Pemilihan

Authors

  • S.Muchtadin Al Attas Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v12i1.362

Keywords:

Penjabat Kepala Desa, Pertanggungjawaban Pidana, Role-Based Liability

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana penjabat kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah, khususnya dalam konteks Pasal 188 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Fenomena ini menimbulkan ambiguitas dalam penentuan kapasitas hukum pelaku, mengingat penjabat kepala desa merupakan pegawai negeri sipil yang menjalankan fungsi kepala desa secara sementara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah makna “penjabat” dan “pertanggungjawaban pidana” dalam kerangka jabatan publik, sedangkan pendekatan perundang-undangan dan kasus digunakan untuk mengkaji norma hukum dan praktik peradilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penjabat kepala desa harus ditentukan berdasarkan kapasitas fungsional saat melakukan perbuatan, bukan semata-mata status administratifnya sebagai ASN. Teori role-based liability dan fungsi jabatan publik menjadi landasan penting dalam menetapkan subjek hukum yang tepat. Dengan demikian, sistem hukum pidana harus mampu mengakomodasi kompleksitas jabatan transisional agar tidak terjadi kekeliruan dalam atribusi tanggung jawab pidana.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Al Attas, S. (2025). Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Penjabat Kepala Desa dalam Tindak Pidana Pemilihan. Journal De Facto, 12(1), 32–45. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v12i1.362

Issue

Section

Artikel