Politik Hukum Pengusulan Jabatan Hakim Konstitusi

Studi Atas Pengusulan Inosentius Samsul Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Authors

  • Lio Widodo Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v12i1.353

Keywords:

Politik Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat, Hakim Konstitusi, Transparansi, Akuntabilitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konfigurasi politik hukum dalam mekanisme pengusulan hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan menitikberatkan pada studi kasus pengusulan Inosentius Samsul. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi landasan politik hukum, praktik seleksi, dan dampaknya terhadap legitimasi Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis konstitusional, meliputi telaah UUD 1945, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dokumen resmi, serta praktik empiris seleksi hakim. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan Norma prosedural dalam UU MK memberi ruang bagi DPR untuk melakukan pengusulan secara tertutup, termasuk praktik calon tunggal, sehingga mengabaikan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Praktik tersebut berimplikasi pada penurunan legitimasi MK sebagai guardian of the constitution dan berpotensi melemahkan independensi yudisial, dan dampaknya pada kepercayaan publik. Secara normatif, penelitian merekomendasikan revisi UU MK yang mewajibkan mekanisme seleksi yang terbuka, partisipatif, dan dapat diaudit, serta instrumen pengawasan internal DPR untuk mencegah politisasi proses pengusulan. Implementasi rekomendasi ini diharapkan memperkuat integritas hakim dan legitimasi lembaga peradilan konstitusional

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Widodo, L. (2025). Politik Hukum Pengusulan Jabatan Hakim Konstitusi: Studi Atas Pengusulan Inosentius Samsul Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Journal De Facto, 12(1), 15–31. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v12i1.353

Issue

Section

Artikel