Politik Hukum Pengusulan Jabatan Hakim Konstitusi
Studi Atas Pengusulan Inosentius Samsul Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v12i1.353Keywords:
Politik Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat, Hakim Konstitusi, Transparansi, AkuntabilitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konfigurasi politik hukum dalam mekanisme pengusulan hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan menitikberatkan pada studi kasus pengusulan Inosentius Samsul. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi landasan politik hukum, praktik seleksi, dan dampaknya terhadap legitimasi Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis konstitusional, meliputi telaah UUD 1945, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dokumen resmi, serta praktik empiris seleksi hakim. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan Norma prosedural dalam UU MK memberi ruang bagi DPR untuk melakukan pengusulan secara tertutup, termasuk praktik calon tunggal, sehingga mengabaikan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Praktik tersebut berimplikasi pada penurunan legitimasi MK sebagai guardian of the constitution dan berpotensi melemahkan independensi yudisial, dan dampaknya pada kepercayaan publik. Secara normatif, penelitian merekomendasikan revisi UU MK yang mewajibkan mekanisme seleksi yang terbuka, partisipatif, dan dapat diaudit, serta instrumen pengawasan internal DPR untuk mencegah politisasi proses pengusulan. Implementasi rekomendasi ini diharapkan memperkuat integritas hakim dan legitimasi lembaga peradilan konstitusional
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal de Facto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








