Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Dalam Hak Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Andi Muhammad Fiqry Haykal Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan
  • Roziqin Roziqin Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i2.352

Keywords:

Perlindungan Anak, Perkawinan Siri, Hak Waris

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik perkawinan siri di Indonesia yang menimbulkan persoalan yuridis terhadap kedudukan anak, khususnya dalam kaitannya dengan hak waris. Dalam perspektif hukum positif, anak dari perkawinan siri selama ini hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga berpotensi mengalami diskriminasi dan kehilangan hak keperdataan dari ayah biologisnya. Kondisi ini berseberangan dengan prinsip perlindungan anak dan asas persamaan di hadapan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal melalui telaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik content analysis untuk menggambarkan secara komprehensif kedudukan hukum anak dari perkawinan siri dalam perspektif hukum waris KUHPerdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak dari perkawinan siri diposisikan sebagai anak luar kawin yang hanya berhak mewarisi dari pihak ibu. Namun, pasca putusan tersebut, terbuka peluang bagi anak untuk memperoleh hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang terdapat pengakuan atau dapat dibuktikan melalui teknologi, misalnya pemeriksaan DNA. Putusan ini memberikan terobosan penting terhadap perlindungan hukum anak, meskipun implementasinya masih menghadapi hambatan administratif. Kemudian, kesimpulan untuk penelitian ini yaitu putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan siri dalam hak waris menurut KUHPerdata, dengan syarat adanya pengakuan atau pembuktian ilmiah atas hubungan darah dengan ayah biologisnya. Reformulasi pengaturan melalui revisi Undang-Undang Perkawinan dan penguatan mekanisme administrasi diperlukan agar hak anak dapat terlindungi secara efektif

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Fiqry Haykal, A. M., & Roziqin, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Dalam Hak Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Journal De Facto, 11(2), 325–345. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i2.352

Issue

Section

Artikel