Hak Perdata atas Lingkungan Hidup yang Layak dalam Konteks Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah : Analisis Normatif dan Yurisprudensi
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v13i1.349Keywords:
hak perdata, lingkungan hidup, perbuatan melawan hukum, Yurisprudensi, Tempat Pemrosesan Akhir SampahAbstract
Lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. Dalam konteks pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), seringkali muncul konflik antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak. Artikel ini menganalisis hak perdata masyarakat dalam memperoleh perlindungan terhadap kerusakan lingkungan akibat pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dengan pendekatan yuridis normatif, artikel ini menelaah ketentuan dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat menjadi dasar gugatan perdata melalui mekanisme perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Beberapa putusan pengadilan telah memberikan penguatan terhadap hak-hak perdata masyarakat dalam mendapatkan ganti rugi atas kerugian lingkungan yang dialami.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal de Facto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








