Kepastian Hukum Pengaturan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Keywords:
Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, SistematisAbstract
Suatu kepastian hukum apabila dikaitkan dengan pendaftaran tanah yang secara umum diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa untuk menjamin suatu kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menguasai tanah yakni melalui pendaftaran tanah. Kebijakan terdiri dari 2 (dua) macam, yakni kebijakan yang bersifat tetap yang diterapkan dalam berbagai bentuk peraturan pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi tingkatannya dan kebijakan yang bersifat tidak tetap yaitu kategori kebijakan yang mudah diubah dalam rangka mengikuti perkembangan. Dalam kaitannya dengan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PTSL, harmonisasi hukum dapat diawali dengan melakukan penyelarasan tujuan dan strategi. Harmonisasi hukum dalam sisi pencegahan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka menghindari terjadinya disharmonisasi hukum. Keadaan dosharmonisasi hukum yang sering terjadi seperti tumpang tindihnya kewenangan, benturan kepentingan, pelanggaran, dan tindak pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.