Konvergensi Syariat Islam dan Budaya Lokal Pernikahan Mengefektifkan Implementasi Prinsip-Prinsip Ajaran Islam dalam Membangun Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.307Keywords:
Syariat Islam, Budaya Lokal, Pernikahan, Konvergensi, Membangun Rumah TanggaAbstract
Penelitian ini membahas konvergensi antara syariat Islam dan budaya lokal dalam praktik pernikahan, dengan fokus pada efektivitas implementasi prinsip-prinsip ajaran Islam dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana konvergensi antara syariat Islam dan budaya lokal dalam praktik pernikahan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung implementasi prinsip-prinsip ajaran Islam dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi elemen-elemen budaya lokal yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, mengevaluasi elemen yang memerlukan reinterpretasi, serta menyusun panduan praktis bagi para pemangku kepentingan, seperti tokoh agama, tokoh adat, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam menciptakan kolaborasi yang berkelanjutan antara tradisi lokal dan ajaran agama. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi elemen-elemen budaya lokal yang selaras dengan ajaran Islam serta elemen yang membutuhkan reinterpretasi agar sesuai dengan nilai-nilai agama. Studi kasus dilakukan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan pasangan suami-istri sebagai informan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa elemen budaya seperti nilai gotong-royong, penghormatan kepada orang tua, dan komitmen terhadap tanggung jawab keluarga dapat diintegrasikan ke dalam kerangka syariat Islam. Di sisi lain, elemen adat yang mengandung simbol-simbol tertentu membutuhkan modifikasi agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Proses konvergensi ini dimungkinkan melalui dialog intensif antara tokoh agama dan adat yang memfasilitasi reinterpretasi budaya secara bijaksana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.