Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Di Wilayah Hukum Samarinda
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan SeksualAbstract
Kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2018. Nilai-nilai moral, kesehatan, dan kebutuhan akan bantuan sosial selama masa remaja anak-anak akan sangat terpengaruh oleh kejahatan seksual terhadap mereka. Oleh karena itu, anak-anak harus diberikan hak-haknya sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Samarinda berada di bawah lingkup Polresta Samarinda dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam praktik hukum pidana di Wilayah Samarinda sudah. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini dilakukan dipolresta Samarinda menggunakan data primer yang didapatkan dari wawancara dan data skunder mengacu pada data yang telah dipublikasikan sebelumnya. Informasi yang terkumpul kemudian diolah, disajikan secara deskriptif, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil peneiltian ini adalah Perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami pelecehan seksual dapat dicapai sebagian dengan memberikan dukungan rehabilitasi dan pencegahan dengan upaya preventif dan reprensif. Bersama dengan mengupayakan taktik penghukuman dan pencegahan terhadap pelanggaran kekerasan seksual. Mendorong mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak hingga mereka menyerahkan diri adalah satu-satunya cara yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal de Facto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.