Analisis Hukum Permasalahan Komitmen Perusahaan Penanaman Modal Asing Dalam Joint Venture (studi kasus: PT. wallem sentosa shipping services)

Authors

  • Rizki Aulia Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Keywords:

Penanaman Modal Asing (PMA, Perusahaan Joint Venture, Kontrak Joint Venture

Abstract

ABSTRAK

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi asing yang umum dilakukan dalam ekonomi global saat ini, salah satu yang dapat dilakukan adalah kerja sama dalam bentuk Joint Venture. PMA mengacu pada investasi langsung (Foreign Direct Investment (FDI)) yang dilakukan oleh perusahaan atau individu asing ke dalam suatu negara, biasanya melalui pembentukan Perusahaan, anak Perusahaan, atau akuisisi aset yang sudah ada. Para pihak berbagi kepemilikan, risiko, dan keuntungan dari usaha bersama tersebut. Penanaman Modal Asing secara langsung (Foreign Direct Investment (FDI)) dalam bentuk kerjasama Joint Venture ini memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, transfer teknologi dan pengetahuan, serta menciptakan lapangan kerja di negara tujuan. Namun, para pihak juga dapat menghadapi tantangan seperti perbedaan budaya, peraturan pemerintah yang kompleks, dan potensi konflik kepentingan antara mitra bisnis. Dalam pembahasan ini kerjasama dalam bentuk Joint Venture akan mengambil contoh studi kasus pada PT. Wallem Sentosa Shipping Services yang merupakan perusahaan patungan (Joint Venture) mengalami permasalahan internal karena pihak penanaman modal asing yaitu Wallem & Co, Limited, selaku Perusahaan penanaman modal asing tidak memenuhi kesepakatan sehingga terjadi perselisihan di dalam kerjasama Joint Venture antara PT Layar Sentosa Shipping, selaku perusahaan lokal, dan Wallem & Co. Limited. Penelitian ini akan membahas permasalahan kerjasama dalam bentuk Perusahaan Joint Venture, khususnya khususnya mengenai dampak keberlangsungan dan status hukumnya sebagai Perusahaan Joint Venture. Metode analisis hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis hukum secara normatif kualitatif. Joint Venture diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

 

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Rizki Aulia. (2025). Analisis Hukum Permasalahan Komitmen Perusahaan Penanaman Modal Asing Dalam Joint Venture (studi kasus: PT. wallem sentosa shipping services). Journal De Facto, 11(2), 219–246. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/242

Issue

Section

Artikel