Kekuatan Hukum Penerapan Penyimpangan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 Kuhperdata Sebagai Syarat Batal Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kepastian Hukum
Keywords:
Penyimpangan Pasal, Kepastian Hukum, Kebebasan BerkontrakAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum perdata, khususnya dalam kaitannya dengan penerapan penyimpangan terhadap Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Pasal-pasal ini mengatur tentang syarat batalnya suatu perjanjian, namun dalam praktiknya, sering kali terdapat klausul penyimpangan yang diatur oleh para pihak dalam kontrak, yang dapat mempengaruhi kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum dari penerapan penyimpangan terhadap kedua pasal tersebut, serta dampaknya terhadap prinsip kebebasan berkontrak dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap yurisprudensi yang relevan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif untuk mengeksplorasi bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkan klausul penyimpangan dalam perjanjian kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul penyimpangan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pihak dalam mengatur syarat pembatalan kontrak, ketidakjelasan dan kurangnya panduan dari peraturan perundang-undangan serta inkonsistensi dalam putusan pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini dapat menyebabkan sengketa yang lebih rumit dan menghambat efisiensi serta keadilan dalam transaksi bisnis. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dan yurisprudensi yang konsisten untuk memastikan bahwa penerapan penyimpangan ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal de Facto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.