Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pada Bank Gagal
Keywords:
Perlindungan hukum, Bank gagal, NasabahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap
nasabah dalam konteks bank yang mengalami kegagalan, dengan fokus pada
kewenangan dan mekanisme tanggung jawab yang diterapkan oleh bank dan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penelitian ini mengkaji bagaimana
peraturan perundang-undangan yang relevan mengatur hak dan kewajiban
kedua belah pihak dalam situasi tersebut. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah hukum normatif dengan analisis data sekunder, meliputi
bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
dalam hal kegagalan bank, LPS memiliki kewenangan yang luas untuk
menjamin hak-hak nasabah, serta menerapkan mekanisme tanggung jawab
yang lebih terstruktur untuk melindungi kepentingan nasabah. Penelitian ini
mengungkapkan pentingnya peran LPS dalam memastikan perlindungan
hukum yang efektif bagi nasabah yang terdampak oleh kegagalan bank.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.