Ritual Massoppo’i Urang Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Ritual, Massoppo’i Urang, Hukum IslamAbstract
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah mengenai perspektif hukum Islam terkait ritual massoppo’i urang yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Polewali Mandar khususnya di Desa Alu, Kecamatan Alu. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yakni: deskriptif, etnografi, sosiologis dan antropologis. Adapun terdapat beberapa sumber data dalam penelitian ini yakni passoppo’i urang, tokoh ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. selanjutnya, teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritual massoppo’i urang yang ada di Kabupaten Polewali Mandar menggunakan beberapa media dalam pelaksanaannya serta terdapat pantangan yang harus dihindari selama proses ritual. Berdasarkan pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa Alu bahwa ritual yang mereka lakukan masih tetap berada dalam jalur yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Adapun medianya hanya sebagai simbol bukan alat untuk meminta. Begitupun dari perspektif hukum Islam bahwa ritual ini dapat dilakukan dan tidak menyalahi hukum Islam sepanjang tidak menggantungkan harapan atau doa mereka kepada media atau atas keahlian dari passoppo’i urang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.