Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Emas Non Tunai Secara Online Melalui Aplikasi Pegadaian Digital (Analisis Syariah Terhadap Praktik Ekonomi Digital)
Keywords:
Hukum Islam, Jual Beli Emas, Aplikasi PegadaianAbstract
Tesis ini mengkaji permasalahan pokok terkait perspektif hukum Islam terhadap transaksi jual beli emas non tunai secara online. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dalam bentuk field research, menelusuri fakta-fakta yang terjadi dilapangan, pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologis-normatif, dan yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah pegawai pegadaian, tokoh ahli bidang syariah, nasabah pegadaian dan pemerintah daerah Majene. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis terkait transaksi emas non tunai secara online pada aplikasi pegadaian ini boleh dilakukan, sebab semua rukun dan syarat jual beli berdasarkan hukum Islam telah terpenuhi. Serta adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang jual beli emas tidak tunai megatakan hukumnya mubah. Adapun etika bisnis sudah diterapkan dipegadaian Majene sesuai dengan Standar Operasonal Perusahan (SOP) dan terkait tanggung jawab sosial (CSR) di Pegadain Majene telah di laksanakan sebagai bentuk komitmen Pegadaian yang tidak hanya fokus pada pelayanan jasa keuangan, tetapi juga untuk berkontribusi secara sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.