Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Authors

  • Sesti Selvia Paruntu Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan
  • Piatur Pangaribuan Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan
  • Muhammad Nadzir Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.229

Keywords:

Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Kelalaian, Upaya Hukum

Abstract

Tindak pidana yang menyebabkan kematian atau luka seseorang karena kesalahan dan kelalaian ini telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat. Untuk itu, dalam mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, dalam maksud menikmati kepastian hukum, ketertliban hukum dan perlindungan hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran, negara telah menciptakan aturan- aturan hukum dan sanksi-sanksi bagi para pelakunya sesuai dengan bentuk kejahatan yang telah diperbuatnya, sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP. Rumusan masalah yang akan dicari jawabnya pada penulisan ini yaitu bentuk hukuman bagi pelaku tindak pidana kelalalan yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal 359 kitab undang - undang hukum pidana dan upaya hukum terhadap korban tindak pidana kelalalan yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal 359 kitab undang - undang hukum pidana. Metode penelitian ini lebih mendekatkan penggunaan penelitian secara yuridis normatif yang memandang hukum sebagai gejala yang menekankan eksistensi hukum dalam konteks, namun demikian dalam penelitian yuridis normatif, dimana metode yuridis normatif digunakan untuk mengkaji masalah - masalah yang berkaitan dengan norma dan aturan hukum. Hasil dari penelitian lnl yaitu bentuk hukuman bagi pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian yaitu pengaturan delik pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Upaya hukum terhadap korban tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian  berdasarkan  pasal  359  kitab  undang  - undang  hukum  pidana  yaitu Pertanggungjawaban pidana terhadap sebuah perusahaan yang lalai karena tidak mengelola dengan baik konsep keselamatan tenaga kerja.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Paruntu, S. S., Pangaribuan, P., & Nadzir, M. (2024). Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal De Facto, 11(1), 146–156. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.229

Issue

Section

Artikel