Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.229Keywords:
Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Kelalaian, Upaya HukumAbstract
Tindak pidana yang menyebabkan kematian atau luka seseorang karena kesalahan dan kelalaian ini telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat. Untuk itu, dalam mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, dalam maksud menikmati kepastian hukum, ketertliban hukum dan perlindungan hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran, negara telah menciptakan aturan- aturan hukum dan sanksi-sanksi bagi para pelakunya sesuai dengan bentuk kejahatan yang telah diperbuatnya, sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP. Rumusan masalah yang akan dicari jawabnya pada penulisan ini yaitu bentuk hukuman bagi pelaku tindak pidana kelalalan yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal 359 kitab undang - undang hukum pidana dan upaya hukum terhadap korban tindak pidana kelalalan yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal 359 kitab undang - undang hukum pidana. Metode penelitian ini lebih mendekatkan penggunaan penelitian secara yuridis normatif yang memandang hukum sebagai gejala yang menekankan eksistensi hukum dalam konteks, namun demikian dalam penelitian yuridis normatif, dimana metode yuridis normatif digunakan untuk mengkaji masalah - masalah yang berkaitan dengan norma dan aturan hukum. Hasil dari penelitian lnl yaitu bentuk hukuman bagi pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian yaitu pengaturan delik pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Upaya hukum terhadap korban tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal 359 kitab undang - undang hukum pidana yaitu Pertanggungjawaban pidana terhadap sebuah perusahaan yang lalai karena tidak mengelola dengan baik konsep keselamatan tenaga kerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.