Kepastian Hukum Pengaturan Hak Atas Tanah Dalam Pluralisme Hukum
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.228Keywords:
Kepastian Hukum, Hak Atas tanah, Pluralisme HukumAbstract
Pluralisme hukum tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada pembentukan hukum, serta masyarakat secara luas bahwa di samping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dahulu ada di masyarakat. Dengan adanya pluralisme hukum juga memiliki kelemahan yaitu membuka peluang terjadinya konflik norma yang akhirnya memunculkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Keberhasilan pluralisme hukum memerlukan syarat, yaitu political will dari pemerintah terkait mengimplementasikan pluralisme hukum dalam produk hukum mengakomodir pluralitas sistem normatif tanpa menghilangkan esensi kepastian hukum didalamnya. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif), yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pluralisme hukum tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada pembentukan hukum, serta masyarakat secara luas bahwa di samping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dahulu ada di masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.