Fenomena Nikah Sipaindongan Pada Masyarakat Mandar
Studi Teori Fakta Sosial Emil Durkheim
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.224Keywords:
Sipaindongan, Masyarakat Mandar, Fakta SosialAbstract
Pernikahan sipaindongan yang dilakukan oleh dua individu (sepasang kekasih) telah lepas kendali dari nilai yang dianut oleh masyarakat. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode field research (penelitian lapangan) yang berfokus pada tempat yaitu kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan nikah sipaindongan, seperti Imam (tokoh agama) yang terbiasa menikahkan pelaku nikah sipaindongan. Hasil dari penelitian ini ialah nikah Sipaindongan di Mandar berdasarkan teori fakta sosial Emil Durkheim menyatakan bahwa setiap individu itu lahir dari individu lainnya, sehingga nikah sipaindongan yang melanggar adat istiadat yang berlaku ditengah masyarakat masuk dalam kategori teori fakta sosial non-material, yang mana setiap individu tidak bergantung pada kehendaknya sendiri, dan setiap perbuatan individu juga akan berpengaruh pada keluarga dan sekitarnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.