Legalitas Lelang Sukarela Non - Eksekusi Di Internet Tanpa Melibatkan Pejabat Lelang
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.220Keywords:
lelang di internet, Pejabat Lelang, Ingkar JanjiAbstract
Lelang mengikuti ciri-ciri perjanjian jual beli (1457 BW), di mana komponen barang dan harga sangat penting. Di sisi lain, baik lelang eksekusi maupun non-eksekusi memerlukan kehadiran Pejabat Lelang. Peraturan Khusus lelang, (Lex Specialis) Vendu Instructie dan Vendu Reglement masih berlaku hingga saat ini. PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengaplikasian Lelang juga membenahi cara lelang dilaksanakan. Lelang melalui internet biasanya dilakukan tanpa pejabat lelang—seperti eBay—melalui platform e-Marketplace Auction. Penelitian ini bertujuan untuk memverifikasi legalitas lelang sukarela yang tidak melibatkan eksekusi yang dilaksanakan di internet minus kehadiran petugas auction resmi juga untuk mengeksplorasi langkah-langkah yang mungkin diambil untuk melindungi para pihak dari kerugian finansial akibat pelanggaran kontrak. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan temuan penelitian, lelang internet yang dilakukan tanpa petugas lelang dan dengan mempertimbangkan fitur perjanjian jual beli dianggap asli. Untuk melindungi kepentingan para pihak yang terlibat adalah sah, Peraturan Perundang-undangan mengizinkan penggunaan upaya hukum untuk menyelesaikan konflik melalui peradilan dan lainya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.