Dinamika Hukum Penghapusan Barang Inventaris Pemerintah dan Implikasi Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.216Keywords:
penghapusan barang, inventaris pemerintah, lelang non eksekusiAbstract
Barang inventaris pemerintah merupakan aset yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, yang digunakan dalam penyelenggaraan fungsi dan tugas pemerintahan. Metode lelang non eksekusi wajib dipilih dalam situasi tertentu untuk menghindari komplikasi yang dapat muncul dari eksekusi langsung, seperti ketika aset yang dihapuskan memiliki nilai sejarah atau kultural yang signifikan, atau ketika eksekusi langsung dapat memicu pertentangan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi prosedur lelang non eksekusi wajib yang digunakan dalam penghapusan barang inventaris pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mencakup pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini mengandalkan sumber data sekunder. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Penerapan efektif kerangka hukum ini memungkinkan pemerintah mengelola aset negara dengan efisien, melindungi kepentingan masyarakat, dan memaksimalkan nilai aset untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, dengan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.