Legisme Dan Overregulation Di Indonesia: Tinjauan Pancasila Terhadap Politik Hukum Omnibus
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.201Keywords:
Legisme, Legislasi, Overregulasi, Omnibus, PancasilaAbstract
Legisme menjadi salah satu doktrin yang menginspirasi hukum modern bahwa tiada hukum selain undang-undang. Pengaruh legisme telah membawa dampak yang signifikan bagi sistem hukum di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Semangat legisme dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan tanpa dibarengi dengan kesiapan sistem pendukung justru memunculkan masalah seperti tumpang tindih peraturan, over regulasi, dan materi muatan yang bermasalah. Melalui studi pustaka, tulisan ini akan menganalisis pengaruh legisme di Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan dialektikanya terhadap metode omnibus, dengan tinjauan filsafat hukum Pancasila dan hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semangat legisme masih menjadi faktor dominan dalam paradigma pembangunan hukum nasional. Dalam tinjauan Pancasila sebagai rechtsidee sekaligus falsafah bangsa, konstruksi sistem hukum nasional tidak dapat melepaskan aspek-aspek seperti living law yang menjadi karakteristik khusus, yaitu hukum yang hidup dan dinamis dalam masyarakat. Tinjauan hukum progresif juga menunjukan bahwasanya pembentukan hukum tidak hanya mengakamodasi prinsip-prinsip formal, melainkan juga perlunya membangun keselarasan dengan karakteristik hukum yang hidup di sebagai bagian dari sistem hukum secara luas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.