MENJAJAKI KONSEP HUKUM NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.187Keywords:
Konsep Negara Hukum Indonesia, Aturan Hukum, RechstaatAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep negara hukum di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan historis, undang-undang, konseptual dan komparatif. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Namun, konsep negara hukum Indonesia mengadopsi beberapa konsep rule of law serta konsep rechtstaat. UUD 1945 memuat beberapa pasal yang kuat dengan karakteristik negara hukum dan juga beberapa pasal yang memiliki konsep atau karakteristik rechstaat. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya menganut salah satu doktrin, baik doktrin rechtstaat maupun negara hukum, melainkan menganut kedua konsep tersebut yang berlandaskan Pancasila. Pemilihan konsep negara hukum Indonesia disepakati setelah perdebatan panjang dalam sidang BPUPKI antara Soekarno-Soepomo dan Hatta-Yamin. Perdebatan dasar filosofis negara Indonesia antara nasionalis-sekuler dan nasionalis-Islam kemudian dimenangkan oleh nasionalis-sekuler dengan dasar negara Pancasila. Meskipun kelompok nasionalis-Islam kalah dalam perjuangan untuk basis negara Indonesia, semangat untuk menerapkan dan menegakkan syariat Islam tidak pernah padam, hal ini dapat dilihat dalam perjuangan politik Islam di parlemen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.