HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.178Keywords:
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja, Cipta Kerja, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang hak dan kewajiban tenaga kerja berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Hukum Islam. Penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dalam penelitiannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat penjelasan mengenai beberapa hak dan kewajiban. Namun, beberapa ketentuan dinyatakan ulang dalam UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut adalah penjabaran mengenai hak dan kewajiban perusahaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja yaitu; Pekerja atau Buruh Harus Mematuhi Ketentuan Perjanjian Kerja, Pekerja Wajib Memenuhi Kewajibannya Saat Mengundurkan Diri, Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerjadan lainnya Hukum Islam juga memberikan panduan mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja, walaupun dalam konteks ini perlu diperhatikan bahwa hukum Islam lebih bersifat moral dan etis. Beberapa prinsip yang relevan termasuk: Adil dan Setara, hak pekerja untuk menerima upah yang wajar dan hak-hak lainnya harus dijamin dan solidaritas dan Kepedulian. Implementasi prinsip-prinsip ini dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan penerapan di masing-masing negara atau organisasi. Dalam konteks hukum Islam, penerapannya dapat bergantung pada interpretasi ulama dan norma-norma lokal. Selain itu, hukum ketenagakerjaan dapat mengalami perubahan, sehingga penting untuk selalu merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.