PERADILAN KHUSUS SENGKETA HASIL PILKADA DI INDONESIA: DIALEKTIKA HUKUM PROGRESSIF DAN DEMOKRASI SUBSTANTIF
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.165Keywords:
demokrasi substantif, hukum progresif, pilkada, pengadilan khususAbstract
Tulisan ini mengkaji tentang mengapa Indonesia membutuhkan lembaga peradilan khusus Pilkada, bagaimana konsep peradilan khusus pemilu di negara lain dibandingkan dengan Indonesia, dan konsep ideal pengadilan khusus penyelesaian hasil Pilkada di Indonesia. Berdasarkan undang-undang mengenai pembentukan Pengadilan Khusus sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, membuat kewenangan memutus penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tersebut menjadi milik Mahkamah Konstitusi secara permanen. Hal ini menimbulkan asumsi terhadap Mahkamah Konstitusi menjadi kurang efektif dalam menjalankan kewenangan aslinya yakni constitutional review. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang mengkaji undang-undang dengan pendekatan statute approach, conceptual approach dan comparative approach. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa kewenangan menyelesaikan hasil Pemilu Kepala Daerah memiliki beberapa kekurangan sehingga membutuhkan adanya lembaga Pengadilan Khusus untuk menangani permasalahan tersebut dan konsep dari negara lain yang memiliki peradilan pemilu cukup berbeda sehingga Indonesia memerlukan lembaga peradilan khusus yang sesuai dengan konsep keindonesiaan. Pendekatan hukum progresif menunjukan penguatan secara teoritik dimana pembentukan peradilan khusus sengketa pilkada harus dipahami sebagau representasi nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam praktik demokrasi yang substantif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.