PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA DI PERTAMINA HULU MAHAKAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i1.152Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, Pertamina Hulu MahakamAbstract
Lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan perubahan atas Undang-undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi suatu problematika sendiri menganai perlindungan hak-hak pekerja begitupun dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pekerja apabila hak-haknya tidak terselesaikan hal itu serupa di Pertamina Hulu Mahakam, dengan mengidentifikasi masalah yaitu : 1) bagaimanakah perlindungan hukum bagi para pekerja di Pertamina Hulu Mahakam Berdasarakan Undang- undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 2) bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh jika hak-haknya tidak dipenuhi oleh Pertamina Hulu Mahakam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, penelitian yuridis dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau hasil penelitian meliputi : 1) Untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji pemenuhan hak-hak pekerja/buruh di Pertamina Hulu Mahakam menurut substansi hukum ketenagakerjaan yang berlaku terkait perlindungan hukum, yaitu UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 2) Untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh jika hak-haknya tidak dipenuhi oleh Pertamina Hulu Mahakam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal de Facto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.