PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i1.151Keywords:
Penyidik, Tindak Pidana Korupsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peran penyidik polri dalam penyidikan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa di wilayah hukum Polres Paser dan mendeskripsikan hambatanhambatan penyidik polri terhadap penyidikan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa di wilayah hukum Polres Paser. Metode Pendekatan Penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu bahwa dalam menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun hasil penelitian ini adalah penyidik polri memiliki kewenangan atas UndangUndang untuk melakukan tindakan kepolisian berupa proses penyidikan terhadap hasil korupsi yang dilakukan oleh a.n. SUHARDI yang mengakibatkan kerugian keuangan negara perbuatan yang dilakukan membuat dana yang digunakan untuk pembangunan desa tetapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi, namun masih ada hambatan yang dihadapi oleh penyidik Polri yaitu lamanya penghitungan kerugian keuangan negara, proses penetapan tersangka, terhadap saksi sulit hadir dan pengumpulan alat bukti dari saksi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal de Facto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.