PENGATURAN PENARIKAN RETRIBUSI PEGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XII/2014
Keywords:
Penarikan Retribusi, Pendapatan Asli Daerah, Menara TelekomunikasiAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan penarikan retribusi pengendalian Menara telekomunikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dan Bagaimana implikasi hukum yang dihadapi dalam pengaturan penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Penelitian ini mengkhususkan tentang pengaturan penarikan retribusi pengendalian Menara telekomunikasi sebagai dasar hukum penarikan retribusi berdasarkan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan implikasi hukum yang akan dihadapi setelah terbitnya peraturan daerah yang mengatur terkait penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuan penelitian yang ingin diperoleh adalah untuk mendiskripsikan pengaturan penarikan retribusi pengendalian Menara telekomunikasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dan Untuk mendiskripsikan dan mengetahui dengan jelas implikasi hukum yang dihadapi sebagai alasan pengaturan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif, suatu metode penelitian hukum yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian melalui pendekatan yuridis Normatif mengacu kepada sumber data aturan perundang-undangan sebagai studi dokumen, observasi dan wawancara. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan cara teknik analisis kualitatif yaitu setelah semua data terkumpul, maka dilakukan pengolahan, penganalisisan, dan pengkonstruksian data secara menyeluruh, menginterpretasikan data hasil penelitian akan dihubungkan dengan teori-teori, pendapat-pendapat dan aturan-aturan formal yang telah dikemukakan untuk memudahkan dalam menganalisis atas penelitian. Hasil yang diharapkan oleh peneliti bahwa menjelaskan terkait pengaturan penarikan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 serta implikasi hukum yang dihadapi dalam pengaturan penarikan retribusi di Kabupaten Penajam Paser Utara.