KEDUDUKAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGISIAN JABATAN HAKIM AGUNG UNTUK MEWUJUDKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA
Keywords:
Kekuasaan Kehakiman, Hakim Agung, Dewan Perwakilan RakyatAbstract
Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim agung kental nuansa politis dan mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi. Akibatnya, kemurnian hukum dicemari oleh intrusi kekuasaan politik yang merongrong kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim agung dan menganalisis implikasi hukum kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim agung untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis kualitatif. Pendekatan yang dugunakan adalah peraturan perundang- undangan dan historis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara preskriptif. Kedudukan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim agung merupakan kewenangan atributif yang diatur dalam Pasal 24A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Kewenangan tersebut dimaknai sebagai upaya mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka sepanjang dalam prosesnya dilakukan berdasarkan mekanisme yang obyektif, melalui pendekatan ilmiah, partisipatif, dan dilakukan oleh tim khusus yang independen dan kompeten di bidangnya.