PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Keywords:
Hubungan Kerjasama, Pengawas Intern Pemerintah, Aparat Penegak HukumAbstract
Hubungan kerjasama penanganan tertuang dalam Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara tentang Tentang Koordinasi Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan pelaksanaan hubungan kerjasama antara Aparat pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dan menganalisis dan mendeskripsikan faktor yang menjadi penghambat dalam perhitungan kerugian keuangan negara/daerah pada Kabupaten Penajam Paser Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis Empiris dengan menggunakan analisis secara deskriptif. Hubungan koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara. Untuk melaksanakan hubungan tersebut dan mengisisi kekosongan standar pelayanan/Standar Operasional Prosedur maka Inspektorat Daerah kabupaten Penajam Paser Utara mengacu pada Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.