PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.136Keywords:
Prinsip Good Governance, pemeriksaan, pengelolaan keuangan negaraAbstract
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Lembaga Negara yang berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara baik dari tingkat pusat sampai
daerah bahkan desa. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif bertugas
untuk mengawal pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien dan
efektif. Pelaksanaan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan ini apakah sejalan dengan
atau berlandaskan prinsip Good Governance dan mendorong terwjudnya Good
Governance? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan Apakah pelaksanaan
pemeriksaan pengelolaan keuangan negara oleh BPK berlandaskan Prinsip Good
Governance. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dalam
melaksanakan tanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan
negara merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Pemerintahan Good Governance
dan dalam pelaksanaan tugasnya juga berdasarkan prinsip Good Governance yakni
participation, rule of law, transparency, responsiveness, concensus orientation, equity,
efficiency and effectiveness, accountability, strategic vision
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal de Facto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.