TANAH NEGARA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMBEBASAN LAHAN ATAS TANAH NEGARA DI INDONESIA
Keywords:
Tanah Negara, Fungsi Sosial, Pembebasan LahanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi fungsi social atas tanah terutama tanah negara yang dikuasai fisik oleh masyarakat dan untuk menjelaskan kedudukan tanah negara dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode peneltian hukum normative mengan menggunakan pendekatan statute approach. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Tanah Negara dalam sistem hukum tanah nasional bukan berarti Tanah Milik Negara (Domein Verklaring). Tanah Negara artinya negara menguasai tanah hanya dalam ruang publik bukan privat di mana pada tingkat tertinggi pengaturannya berada pada Negara. Pemahaman yang keliru terhadap tanah yang berstatus Tanah Negara akan menyebabkan terjadinya praktek peradilan sesat dalam penyelesaian kasus-kasus konkrit. Oleh karena itu, pembebasan tanah yang berstatus Tanah Negara dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan keberadaan para penggarap yang telah menguasai tanah tersebut secara fisik bukan mengabaikan keberadaan mereka atas dasar tanah tersebut adalah Tanah Negara.