Penyuluhan Hukum Mengenai Deteksi Dini Bahaya Narkotika, Pornografi, Cyber Crime Terhadap Remaja

Penulis

  • Galuh Praharafi Rizqia
  • Suhadi
  • Bruce Anzward

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Cyber Crime, Pornografi, Remaja

Abstrak

Pergaulan merupakan proses intersaksi yang dilakukan oleh individu kepada individu lain dalam menjalin keakraban social, namun dalam kenyataanya pergaulaan yang dilakukan oleh para remaja tidak jarang mengantarkan mereka kelembah hitam. Misalnya saja  ketika para remaja mulai mengkomsumsi berbagai jenis narkoba, ngelem, minuman beralkohol dan melakukan pergaulan bebas, serta penggunaan sosial media yang kurang bijak dan tidak semestinya sehingga berbagai perbuatan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Teritip sebagai daerah timur kota Balikpapan dengan pertumbuhan jumlah penduduk setiap tahunnya yang cukup signifikan tentunya akan berhadapan dengan berbagai permasalahan dibidang sosial dan  hukum, terutama permasalahan yang disebabkan oleh faktor kenakalan remaja yang terdapat dilingkungan kelurahan Teritip. upaya prefentif yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum di beberapa sekolahan untuk mencegah dan menangulangi kenakalan remaja mendapat respon yang positif dari guru-guru dan pelajar, respon tersebut berupa partisipasi aktif dan pemahaman tentang materi.

Diterbitkan

2019-06-30

Cara Mengutip

Galuh Praharafi Rizqia, Suhadi, & Bruce Anzward. (2019). Penyuluhan Hukum Mengenai Deteksi Dini Bahaya Narkotika, Pornografi, Cyber Crime Terhadap Remaja. ABDI HUKUM MASYARAKAT, 1(1). Diambil dari https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/Jurnalabdihukumpasca/article/view/21

Terbitan

Bagian

Articles