Pemahaman Pentingnya Kesadaran Hukum Akan Manfaat Sertifikasi Tanah Di Masyarakat Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara
Kata Kunci:
Sosialisasi, Kesadaran Hukum, Pendaftaran TanahAbstrak
Penelitian lebih dalam lagi membuktikan bahwa pemahaman kesadaran hukum akan manfaat sertifikasi tanah juga sangat rendah bahkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa pentingnya manfaat sertifikasi tanah tersebut. karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah unutk memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah yang dihakinya sedangkan bagi pemerintah adalah untuk tertib administrasi pertanahan agar tidak terjadi lagi sengketa lahan maupun tumpang tindih lahan. Dengan demikian, maka makna sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat dan bahwa tujuan pendaftaran tanah yang diselenggarakan adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta terjaminnya tertib administrasi di bidang pertanahan menjadi tampak dan dirasakan artinya baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Berdasarkan pelaksanaan progrem kerja yaitu Sosialisasi Mengenai Program Sertifikasi Tanah, bahwa di Lingkungan Kelurahan Nenang masih banyak masyarakat yang kurang paham masalah sertfikasi tanah dan bahkan ada masyarakat yang tidak tahu sama sekali akan prosedur pengurusan sertifikat tanah, dengan adanya Sosialisasi ini maka diharapkan masyarakat lebih memahami prosedur pengurusan Sertifikat Tanah dan seberapa penting nya Sertifikat dalam kehidupan masyarakat.