Penyuluhan Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan (Siri)
Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Nikah di Bawah Tangan, Akibat HukumAbstrak
Nikah dibawah tangan adalah pernikahan yang dilakukan diluar pengawasan petugas pencatat nikah sehingga pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang muslim dan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang non muslim. Meskipun Undang-Undang Perkawinan sudah berlaku sejak 32 tahun lalu, praktek perkawinan yang melanggar Undang-Undang ini masih saja terjadi dengan berbagai alasan. Karena adanya pencatatan perkawinan di bawah tangan, maka muncul beberapa problematika dan implikasi negatif akibat dari perkawinan bawah tangan tersebut. beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah sirri, diantaranya adalah: faktor ikatan dinas/kerja atau sekolah, faktor belum cukup umur, faktor hamil diluar nikah sebagai efek pergaulan bebas, faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pencatatan pernikahan, faktor sulitnya aturan berpoligami, faktor sosial dan faktor ketentuan pencatatan perkawinan yang tidak tegas.