SOSIALISASI HUKUM TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID -19 DI KELURAHAN MARGOMULYO KOTA BALIKPAPAN
Kata Kunci:
sosialisasi, Pencegahan Covid-19, hukumAbstrak
Virus corona (corona virus) menjadi fenomena ketika terjadi penularan secara masif di Wuhan pada 31 Desember 2019. Infeksi Coronavirus-2019 (Covid-19) dapat menyebabkan penyakit Severe Acute Respiratory Syndrome – Coronavirus 2 (SARS-Cov-2) menjadi pandemi global. Solusi yang dilaksanakan untuk menjawab fokus Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini yaitu pelaksanaan pendampingan setiap kegiatan mahasisiwa KKN dan membangun koordinasi dan melakukan kerja sama dengan pemerintah negeri untuk menyampaikan hasil peengabdian yang pernah dilakukan oleh mahasiswa yang sedang KKN di tempat ini. Pengaplikasian ilmu yang di dapat selama berkuliah di Universitas Balikpapan menjadi dasar untuk melakukan kegiatan KKN tersebut. Sebagai pertimbangan bahwa warga ikut serta dalam menilai perilaku, keaktifan dan kreatifitas yang di tunjukkan mahasiswa ketika KKN. Dibantu dengan pihak kelurahan yang telah ditunjuk oleh Universitas Balikpapan kepada setiap kelompok KKN diharapkan dapat mengoptimalkan program kerja yang di rencanakan. Serta peran yang dilakukan mahasiswa diharapkan dapat membawa pengaruh positif di tengah masyarakat.