PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT TERJADINYA PAILIT PERUSAHAN PROPERTI
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, KepailitanAbstrak
Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen akibat terjadinya pailit serta pemenuhan hak konsumen berdasarkan pada perjanjian pengikatan jual beli properti. Perlindungan Konsumen merupakan upaya menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Perlindungan konsumen menjelaskan tentang prinsip The privity of Contract, prinsip ini menyatakan bahwa pelaku usaha hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya perlindungan konsumen berkorelasi erat dengan hukum kontrak penelitian ini lebih menekankan perlindungan konsumen dan status hukum akibat kepailitin yang dilakukan oleh pelaku usaha, Dan memberikan pemahaman mengenai tindakan pertangguangjawaban dan perlindungan hukum yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat kepailitan .Perlindungan hukum yang didapatkan konsumen dapat berupa preventif dan djuga represif. Perlindungan hukum preventif dapat dilihat berdasarkan upaya preventif developer dari prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memuat mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha atau kewajiban developer dalam Industri Perumahan.