PENDEKATAN KONSEPTUAL ANTARA PROSEDURAL DAN SUBSTANTIF DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i1.154Kata Kunci:
Pemilihan Umum, Prosedural, SubstantifAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana membangun konstitusi yang dapat melindungi eksistensi Partai Politik dan fungsi Partai Politik dalam pendekatan konseptual antara prosedural dan substantif penyelenggaraan pemilihan umum. Pendekatan penelitian ini mempergunakan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan konsep hukum diketengahkan untuk memahami bagaimana membangun konstitusi yang dapat melindungi eksistensi Partai Politik dan fungsi Partai Politik dalam pendekatan konsetual antara prosedural dan substantif penyelenggaraan pemilihan umum. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Perdebatan tentang konseptualisasi demokrasi secara substansi dan prosedural, atau pemahaman tentang negara demokrasi atau negara non demokrasi difahami tidak sebagai dikotomi akan tetapi sebagai fenomena proses terwujudnya negara demokrasi. Konsep demokrasi yang paling minimal prosedural dalam demokrasi harus terdapat hak-hak substantif dan kebebasan. Dengan demikian pemisahan dan dikotomisasi antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif tidak relevan. Pemahaman tentang demokrasi prosedural untuk melaksanakan pemilu misalnya tidak dapat dipisahkan dengan pemahaman demokrasi substantif, karena dalam pemahaman tetang demokrasi prosedural pun harus di dalamnya terdapat kebebasan bagi pemilih untuk memilih (substantif berhubungan dengan Hak Asasi Manusia).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal de Facto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.