PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP AKTANYA YANG MENGANDUNG KETERANGAN PALSU

Penulis

  • Arifin Samuel Candra Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan
  • Bruce Anzward Pascasarjana Magister Hukum Universitas Balikpapan

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban hukum, Akta Notaris, Keterangan Palsu

Abstrak

Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris dalam pembuatan akta yang dibuatnya yang mengandung keterangan palsu dan Apakah seorang Notaris dapat dimintai Pertanggungjawaban hukum terhadap akta yang dibuatnya yang mengandung keterangan palsu. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode yuridis normative digunakan untuk mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Terhadap Aktanya Yang Mengandung Keterangan Palsu. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tanggung jawab Notaris atas akta yang dibuatnya dalam hal pidana, tidak diatur dalam UUJN, Secara pidana, Notaris mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan penjatuhan sanksi pidan a berupa pidana kurungan atau pidana penjara sesuai Pasal 264 KUHPidana terhadap pemalsuan. Tanggung jawab secara administratif juga dikenakan kepada Notaris sesuai dengan Pasal 85 UUJN berupa teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak hormat. Secara Kode Etik Notaris, tanggung jawab dikenakan sanksi moril, ditegur atau dipecat dari keanggotaan profesinya ,juga dapat dipecat dari jabatannya sebagai Notaris

Diterbitkan

2022-09-14

Cara Mengutip

Candra, A. S., & Anzward, B. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP AKTANYA YANG MENGANDUNG KETERANGAN PALSU. Jurnal De Facto , 8(2), 122–144. Diambil dari https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/114

Terbitan

Bagian

Artikel