Author Guidelines
TATA CARA PENULISAN JURNAL DE FACTO
PASCASARJANA UNIVERSITAS BALIKPAPAN
- PEDOMAN PENULISAN
- Ukuran file doc naskah minimal 2 MB
- Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan huruf Time New Roman Font 12. Panjang naskah sekitar 15-20 Halaman dan diketik 1 spasi.
- Seting halaman adalah 2 kolom dengan equal with coloumn dan jarak antara kolom 5mm, sedangkan judul, identitas penulis dan abstrak ditulis dalam 1 kolom.
- Ukuran kertas adalah A4 dengan lebar batas-batas tepi (margin) adalah kiri 3 cm, atas 2 cm, kanan 2 cm, bawah 2 cm.
- SISTEMATIKA PENULISAN
- Bagian Awal : Judul, nama penulis dan abstrak
- Bagian utama : 1. Pendahuluan: a. Latar belakang, b. Rumusan Masalah,
- Metode d.Tinjauan Pustaka
- Pembahasan
- Penutup: Kesimpulan dan Saran.
- Bagian Akhir : Daftar Pustaka
- JUDUL DAN NAMA PENULIS
- Judul dicetak dengan huruf besar/ kapital, dicetak tebal (bold) dengan jenis huruf times new roman font 14, spasi tunggal dengan jumlah kata maksimum 12, menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa inggris.
- Nama penulis ditulis dibawah judul tanpa gelar, tidak boleh disingkat, diawali dengan huruf kapital, tanpa diawali dengan kata “oleh”.
- Nama dan alamat institusi serta email penulis.
- ABSTRACT
- Abstract ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris, berisi tentang inti permasalahan, latar belakang penelitian, penulisan dan hasil yang diperoleh. Kata abstract dicetak tebal (bold), isi abstract tidak perlu dicetak tebal (bold).
- Jumlah kata dalam abstract tidak lebih dari 250 kata dan diketik 1 spasi.
- Jenis huruf abstract adalah times new roman font 12, disajikan dengan rata kiri dan rata kanan, disajikan dalam satu paragraph, dan ditulis tanpa menjorok (indent) pada awal kalimat.
- Abstract dilengkapi dengan keywords yang terdiri atas 3-5 kata yang menjadi inti dari uraian abstraksi. Kata keywords dicetak tebal (bold)
- ATURAN UMUM PENULISAN NASKAH
- Setiap sub judul ditulis dengan huruf times new roman font 12 dan dicetak tebal (bold).
- Alenia baru ditulis menjorok dengan indent-first line 0,75 cm, antar alenia tidak diberi spasi.
- Kata asing ditulis menggunakan cetak miring.
- Semua bilangan ditulis dengan angka, kecuali pada awal kalimat dan bilangan bulat yang kurang dari sepuluh harus dieja.
- Tabel dan gambar harus diberi keterangan yang jelas, dan diberi nomor urut.
- DAFTAR PUSTAKA
Penulisan pustaka menggunakan sistem Chicago Style. Semua yang tertera dalam daftar pustaka harus dirujuk didalam naskah. Kemutakhiran referensi sangat diutamakan.
- Buku
- Satu penulis Footnote:
Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, (Jakarta: IND-HILL.CO, 1992), hlm. 3. Malcom N. Shaw, International Law, (Cambridge:Cambridge University Press, 1994), pp. 5-6.
Catatan: Penulisan halaman pada footnote artikel Bahasa Inggris, ‘p.’ Jika menggunakan 1 halaman, dan ‘pp.’ jika lebih dari 1 halaman
Daftar Pustaka:
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: IND-HILL.CO, 1992.Shaw, Malcolm N. International Law. Cambridge: Cambridge University, 1994.
- Dua Penulis Footnote:
Geoffrey C. Ward and Ken Burns, The War: An Intimate History, 1941-1945, (New York: Knopf, 2007), p. 52.Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, (Malang: Bayumedia Publishing, 2011), hlm. 52.
Daftar Pustaka:
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.Ward, Geoffrey C. and Ken Burns. The War: An Intimate History,1941-1945. New York: Knopf, 2007.
- Lebih dari 2 penulis Footnote:
Richard M. Buxbaum et al., European Economic and Business Law, 2nd ed., (Germany: de Gruyter, 1996), p. 280.H. Syaukani, dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, (Yogyakarta: Pustaka, 2005), hlm. 14.
Daftar Pustaka:
Buxbaum, Richard M. et al. European Economic and Business Law. 2nd ed. Germany: de Gruyter, 1996.Syaukani, H. dkk. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan.Yogyakarta: Pustaka, 2005.
- Kumpulan tulisan dalam buku Footnote:
Moh Fadli, “Non Delegation Doctrine dan Peraturan Delegasi di Indonesia”, dalam Susi Dwi Harijanti (Eds), Negara Hukum yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, (Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), 2011), hlm. 33.
Marian Gold Gallagher, “Legal Encyclopedias”, in How to Find the Law, 7th ed., edited by Morris L. Cohen, (St. Paul, Minnesota: West Publishing Co., 1976), p. 272.
Daftar Pustaka:
Fadli Moh. “Non Delegation Doctrine dan Peraturan Delegasi di Indonesia”, dalam Susi Dwi Harijanti (Eds), Negara Hukum yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan. Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), 2011). hlm. 33.
Gallagher, Marian Gold. “Legal Encyclopedias”. In How to Find the Law. 7th ed. edited by Morris L. Cohen. St. Paul, Minnesota: West Publishing Co., 1976. pp. 272- 295.
- Artikel Jurnal
- Artikel Jurnal yang dicetak Footnote:
Damilola S. Olawuyi, “Mainstreaming Human Rights under National and International Law: Legal and Epistemic Question,” Indonesia Law Review Year 3, Vol. 3, (September – December 2013):224.
Andriyani Mustika Nurwijayati, “Eksploitasi Anak: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Daerah Yogyakarta”, Jurnal Jurisprudence Vol. 1, No. 1, (Juli 2012):208.
Daftar Pustaka:
Nurwijayati, Andriyani Mustika. “Eksploitasi Anak: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Daerah Yogyakarta”. Jurnal Jurisprudence Vol. 1, No. 1, (Juli 2012)
Olawuyi, Damilola S. “Mainstreaming Human Rights under National and International Law: Legal and Epistemic Question”. Indonesia Law Review Year 3, Vol. 3, (September – December 2013)
- Artikel Jurnal Online Footnote:
Reka Dewantara, “Rekonseptualisasi Asas Demokrasi Ekonomi Dalam Konstitusi Indonesia”, Arena Hukum Vol. 7, No. 2, (Agustus 2014): 195, diakses 16 Agustus 2016, doi: http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.3.
Daftar Pustaka:
Dewantara, Reka. “Rekonseptualisasi Asas Demokrasi Ekonomi Dalam Konstitusi Indonesia”.Arena Hukum Vol. 7, No. 2, (Agustus 2014): 195. Diakses 16 Agustus 2016. doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.3.
- Surat Kabar
Footnote:
- Bartens, “Aborsi Di Tengah Polarisasi “Pro Life”-“Pro Choice”, Kompas, (11 Oktober 2012): 89.
Rajiv Chandrasekaran, “Amnesty Efforts Lag in Afghanistan”, Washington Post, (19 May 2011): 1.
Daftar Pustaka:
Bartens, K. “Aborsi Di Tengah Polarisasi “Pro Life”-“Pro Choice”.Kompas. (11 Oktober 2012): 89.
Chandrasekaran, Rajiv. “Amnesty Efforts Lag in Afghanistan”.Washington Post. (19 May 2011): 1.
- d) Skripsi / Thesis / Disertasi
Footnote:
Netty Endrawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal (Studi Kasus Di Kota Kendiri)”, Disertasi Ilmu hukum, Program Pasca Sarjana Dotor Ilmu Hukum, (Surabaya: UNTAG, 2011), Tidak Dipublikasikan, hlm. 13.
Daftar Pustaka:
Endrawati, Netty. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal (Studi Kasus Di Kota Kendiri)”. Disertasi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Dotor Ilmu Hukum. Surabaya: UNTAG, 2011. Tidak Dipublikasikan.
- e) Makalah
Footnote:
Laurensius Arliman S., Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak disampaikan di Aula SMA Negeri 6 Kota Padang, (Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, 2015), hlm. 15.
Daftar Pustaka:
S., Laurensius Arliman. Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak disampaikan di Aula SMA Negeri 6 Kota Padang. Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, 2015.
- f) Naskah Internet
Footnote:
Bulent Gokay, “The 2008 World Economic Crisis: Global Shifts and Faultlines”, http://www.globalresearch.ca/the-2008-world-economic-crisis-global-shifts-and- aultlines/12283, accessed 19 November 2009.
Direktorat Pengairan dan Irigasi Bappenas, “Penyelesaian Konflik Sumber Daya Air”, http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/114307-%5B_Konten_%5D- M.97.Direk.Pengairan.pdf, diakses 6 Juni 2014.
Daftar Pustaka:
Direktorat Pengairan dan Irigasi Bappenas. “Penyelesaian Konflik Sumber Daya Air”. http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digit al/114307-%5B_Konten_%5D-M.97.Direk.Pengairan.pdf. Diakses 10 Juni 2015.
Gokay, Bulent. “The 2008 World Economic Crisis: Global Shifts and Faultlines”. http://www.globalresearch.ca/the-2008-world-economic-crisis-global-shifts-and- faultlines/12283. Accessed 19 November 2009.
- g) Peraturan Perundang-undangan
Footnote:
Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. tentang Penetapan Tersangka, hlm. 242-243.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006, hlm. 83.
Daftar Pustaka:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. tentang Penetapan Tersangka.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Footnote:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/Pid/2013 Tahun 2015.
Daftar Pustaka:
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 680 K/Pid/2013 Tahun 2015.
Hasil Wawancara
Footnote:
Wawancara dengan Aipda Aji Lukmansyah, S.H., Anggota Satreskrim Polres Malang Kota, 10 Nopember 2014.
Singkatan dalam Footnote
- Ibid, kependekan dari ibidem yang berarti ‘di tempat yang sama dan belum diselingi dengan kutipan lain’.
- cit., singkatan dari opere citato, artinya ’dalam karangan yang telah disebut dan diselingi dengan sumber lain’.
- cit, kependekan dari loco citato, artinya ‘di tempat yang telah disebut’. loc. Cit digunakan jika kita menunjuk ke halaman yang sama dari suatu sumber yang telah disebut.
Contoh Penulisannya:
- Ibid.
Malcolm N. Shaw, International Law, (Cambridge:Cambridge University Press, 1994), pp. 5-6.
Ibid.
Ibid., p. 2. (Jika berbeda halaman)
- op.cit.
Malcolm N. Shaw, International Law, (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), pp. 5-6.
Richard M. Buxbaum et al., European Economic and Business Law, 2nd ed., (Germany: de Gruyter, 1996), p. 280.
Shaw, op.cit., p. 10.
- loc.cit.
Malcolm N. Shaw, International Law, (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), pp. 5-6.
Richard M. Buxbaum et al., European Economic and Business Law, 2nd ed., (Germany: de Gruyter, 1996), p. 280.
Shaw, loc.cit.
- ATURAN TAMBAHAN
- Penulisan Tabel
Tabel diberi nomor sesuai urutan penyajian (tabel 1, dst), tanpa garis batas kanan atau kiri judul tabel ditulis dibagian atas tabel dengan posisi rata tengah (center justified) seperti contoh berikut.
Tabel 1. Judul Tabel
(Times New Roman 11, spasi tunggal)
No |
Nama |
Keterangan |
1. |
Isi tabel (Times New Roman 10, spasi tunggal) |
Isi tabel (Times New Roman 10, spasi tunggal) |
2. |
Isi tabel (Times New Roman 10, spasi tunggal) |
Isi tabel (Times New Roman 10, spasi tunggal) |
3. |
Isi tabel (Times New Roman 10, spasi tunggal) |
Isi tabel (Times New Roman 10, spasi tunggal) |
Sumber: Sumber Tabel (Times New Roman 11, spasi tunggal)
- Gambar diberi nomor sesuai dengan urutan penyajian (gambar.1, dst). Judul gambar diletakan dibawah dengan posisi ditengah (center justified)