PERTANGGUNJAWABAN HUKUM TERHADAP PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR)

Authors

  • Dany Ghufron Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
  • Piatur Pangaribuan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan, POLYMERASE CHAIN REACTION

Abstract

Dokumen kesehatan merupakan syarat perjalanan saat ini memicu munculnya jasa pemeriksaan  kesehatan  palsu. Ratusan  ribu  rupiah  dikeluarkan  demi mendapatkan hasil swab PCR negatif tanpa harus diperiksa. Suburnya jasa pemeriksaan kesehatan di tengah pandemi menjadi ladang bisnis haram bagi sekelompok orang. Di Balikpapan polisi berhasil mengungkap sindikat PCR Palsu. Lebih parah nya lagi kelompok ini juga mengunggah kartu vaksin yang di rubah oleh oknum PNS. Bisnis haram tersebut terbngkar dari pengguna jasa surat vaksin dan PCR palsu Hoiriyeh yang akan berangkat ke Surabaya melalui Bandara Aji Panggeran Tumengun (APT) Pranoto Samarinda. Surat vaksin dan PCR yang di bawa oleh Hoiriyeh di scan oleh petugas di terminal bandara tidak dapat di periksa (scan) / tidak terdeteksi dan terverifikasi oleh Aplikasi E-HAC (Electronic Health Alert Card). Pelaku yang melakukan pemalsuan surat vaksinasi palsu dan surat PCR palsu dijerat dalam pasal 263 ayat 1,2 subsider pasal 266 ayat 1,2 KUHP sengan ancaman 5 tahun penjara.

Downloads

Published

2023-01-15

How to Cite

Ghufron, D. ., & Pangaribuan, P. . (2023). PERTANGGUNJAWABAN HUKUM TERHADAP PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR). Journal De Facto, 9(2), 89–102. Retrieved from http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/139

Issue

Section

Artikel