PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH

Authors

  • Abdul Wahab Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
  • Roziqin Roziqin Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Keywords:

Hubungan Kerjasama, Pengawas Intern Pemerintah, Aparat Penegak Hukum

Abstract

Hubungan kerjasama penanganan tertuang dalam Perjanjian kerjasama antara  Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Penajam  Paser  Utara dengan  Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara tentang Tentang Koordinasi Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis  dan  mendeskripsikan  pelaksanaan  hubungan  kerjasama  antara Aparat pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dan menganalisis dan mendeskripsikan faktor yang menjadi penghambat dalam perhitungan kerugian keuangan negara/daerah pada Kabupaten Penajam Paser Utara. Penelitian  ini  merupakan  penelitian  yuridis  Empiris  dengan menggunakan analisis secara deskriptif. Hubungan koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara. Untuk melaksanakan hubungan tersebut dan mengisisi kekosongan standar pelayanan/Standar Operasional Prosedur maka Inspektorat Daerah kabupaten Penajam  Paser  Utara  mengacu  pada    Peraturan  Bupati  Penajam  Paser  Utara Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Downloads

Published

2023-01-15

How to Cite

Wahab, A., & Roziqin, R. (2023). PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH . Journal De Facto, 9(2), 74–88. Retrieved from http://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/138

Issue

Section

Artikel