KEBIJAKAN PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Bruce Anzward Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.77

Keywords:

Diversi, Penyidikan, Korban, Anak

Abstract

Penerapan diversi sebagai bentuk mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak yaitu: yang dimulai dari tingkatan penyidikan, penuntutan, persidangan, sampai pada implementasi penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak oleh Balai Pemasyarakatan. Penetapan yang dimaksud, harus dikeluarkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. Penetapan tersebut kemudian disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut dan Hakim. Setelah penerima surat penetapan tersebut penyidik Kepolisian kemudian mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan dan kriteria penerapan diversi terhadap penyelesaian perkara tindak tindak pidana yang dilakukan oleh anak, yaitu: a. Pelaksanaan diversi ditujukan untuk membuat pelanggar bertanggungjawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya. b. Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kemampuan dan kualitasnya dalam bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya, di samping itu mengatasi rasa bersalah secara konstruktif. c. Penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan melibatkan korban atau para korban, orang tua dan keluarga pelaku dan orang tua dan keluarga korban, sekolah dan teman sebaya. d. Penyelesaian dengan konsep diversi ditujukan untuk menciptakan forum untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.

Downloads

Published

2020-10-03

How to Cite

Bruce Anzward. (2020). KEBIJAKAN PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Journal De Facto, 7(1), 38–59. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.77

Issue

Section

Artikel